1. Kasus Sandal AAL
Pengadilan
Negeri (PN) Palu menyatakan AAL (15) melakukan pencurian sandal milik
Briptu Ahmad Rusdi Harahap. AAL mendapat hukuman dikembalikan ke orang
tua.
Kejanggalan muncul karena Briptu Ahmad Rusdi menganiaya AAL
untuk mengakui tindak pencurian. Saat dipersidangan, sandal yang
dijadikan barang bukti ternyata bukan sandal yang dituduhkan Briptu
Ahmad Rusdi dicuri AAL. Alhasil, keluarga AAL pun banding.
Tekait
penganiayaan tersebut, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya
AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J
Sipayang dihukum 21 hari. Adapun Korps Brimob telah menghukum Briptu
Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara.
2. Dugaan Pencurian Celana Dalam dan BH
Samsu
Alam (39), dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya, Dede
Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu mendekam di Rutan Cipinang dan
sedang menjalani proses pengadilan.
Menurut pengacara Samsu,
Hotma Sitompul, polisi dinilaii kurang kerjaan mengusut kasus tersebut.
"Masa hilang celana dalam satu, BH satu, lapor polisi. Kurang kerjaan
amat polisi mengurus beginian. Saya lihat secara umum, hukum kita jangan
sampai rusak. Karena polisi membela oknum-oknum bobrok. Harusnya
dikasih penataran dan dapat sanksi, jangan polisi membela oknum-oknum
bobrok," kata Hotma usai sidang.
3. Dugaan Pencurian Segenggam Merica
Seorang
kakek yang sudang berkurang pendengaranya, Rawi (66), warga Dusun
Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan, terancam dihukum 5 tahun bui. Rawi didakwa di Jaksa
Penuntut Umum (JPU) karena mencuri segenggam merica.
"Kasus
pencurian ini tetap akan dipidanakan dengan ancaman maksimal lima tahun
penjara, selanjutnya terserah Majelis Hakim untuk menimbang kasus ini, "
ujar JPU Wanto Hariyanto.
Saat ini sidang masih berlangsung di PN Sinjai, Sulawesi Selatan.
4. Anak Yatim Dituduh Curi 8 Bunga
Anak
yatim piatu, FN (16) dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum
(JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia
didakwa mencuri 8 bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.
FN
sendiri telah merasakan dinginnya sel tahanan selama 40 hari. Dia
dijebloskan di penjara sejak diadukan ke polisi 21 November 2011 silam.
Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin setelah ada
desakan dari seluruh elemen masyarakat. Kasus masih berlangsung di PN
Soe.
5. Menendang Pagar Dipenjara
Kisah duka Amar bermula
pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl
Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak,
membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly
tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda
tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu,
melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5
tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima
lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak
menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas
tahap II pada 7 Desember lalu.
6. Anak Kecil Jambret Rp 1.000
PN
Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp 1.000. Namun, ia
tak menjalani hukuman penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan
putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan
tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Wayan
Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali melanjutkan sekolah yang sempat terbengkalai karena kasus tersebut.
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12523055